Abstract :
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Ombudsman Republik
Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan tidak efektif dalam melakukan
pengawasan pelayanan publik hanyalah pada batas rekomendasi belaka, sesuai
bunyi pasal 35 huruf b,meskipun secara hierarkis eksistensi ombudsman telah
dijamin oleh Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2008,namun jika ditelaah secara
kritis sebenarnya Undang- Undang tersebut saling serang antara pasal satu dengan
pasal yang lain,sehingga Undang - Undang terkesan tidak akomodatif dan
responsif, sebagai contohnya yakni pasal 2 dan pasal 38 ayat 4. Dan alur
penegakan hukumnya alur dengan capaian yang mengambang( abstrak) dan sulit
untuk mencapai kepastian dan kemanfaatan hukum serta mengelabui prinsip good
governance.