DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Produk Makanan Berlebel Halal (Studi Lapangan LPPOM MUI Sulawesi Selatan di Kota Makassar)
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
641.3 Makanan 
Datestamp
2017-09-18 05:58:15 
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1.Bentuk perlindungan konsumen adalah LPPOM MUI menerbitkan sertifikasi halal kepada beberapa produk, dan 2. Bentuk pengawasan produk makanan yang dilakukan oleh LPPOM MUI dengan cara survey pasar dan melakukan mekanisme pelaporan implementasi, dan jika ditemukan perusahaan yang telah diberikan sertifikasi halal dan mengubah status produksinya menjadi sampai berubahnya status kehalalannya, maka tanpa adanya surat peringatan, sertifikasi halalnya akan dicabut dan dipublikasikan. Dan juga setiap perusahaan wajib melaporkan kondisi produk setiap enam bulan sekali kepada LPPOM MUI. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin