Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1.Bentuk perlindungan konsumen adalah LPPOM MUI menerbitkan sertifikasi halal kepada beberapa produk, dan 2. Bentuk pengawasan produk makanan yang dilakukan oleh LPPOM MUI dengan cara survey pasar dan melakukan mekanisme pelaporan implementasi, dan jika ditemukan perusahaan yang telah diberikan sertifikasi halal dan mengubah status produksinya menjadi sampai berubahnya status kehalalannya, maka tanpa adanya surat peringatan, sertifikasi halalnya akan dicabut dan dipublikasikan. Dan juga setiap perusahaan wajib melaporkan kondisi produk setiap enam bulan sekali kepada LPPOM MUI.