Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) yang menjadi dasar pertimbangan hakim konstitusi pada putusan nomor 21/ PUU-XII/2014 paling utama dan krusial adalah penegakan hak asasi manusia terhadap tersangka dalam prosespenyidikan dan pemeriksaan yang harus direalisasikan.2) Pengadilan Negeri berwenang menangani praperadilan khususnya terkait penetapan status tersangka sebagai hal yang perlu di taati dan di hormati pasca adanya putusan tersebut