Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.4 Hukum Waris Islam, Faraid
Datestamp
2017-09-18 06:23:17
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, jika perkawinan yang telah dilaksanakan oleh seseorang yang tidak sah karena kekhilafan dan ketidaktahuan atau tidak sengaja, maka setelah tahu pernikahan tersebut harus segera dibatalkan. Jika telah terjadi persetubuhan maka dipandang sebagai wathi syubhat, tidak dipandang sebagai perzinaan, dan anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut adalah anak sah, dimana pertalian nasab dan waris tetap berkaitan dengan bapak dan ibunya. Begitupula nanti saat perhitungan waris tidak ada perbedaan dengan anak dari pernikahan biasa, baik dalam posisi maupun takarannya. Batalnya pernikahan orang tua tidak menjadi sebab berubahnya status hak waris anak. Tetapi jika telah diketahui adanya larangan pernikahan sedang pasangan suami isteri tetap melakukan hubungan isteri, maka hubungan tersebut termasuk perbuatan zina, dan status anak yang dilahirkan adalah anak yang tidak sah yang hanya mempunyai nasab dan waris dengan ibunya saja.