Abstract :
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1) Pertimbangan hakim
dalam memenuhi penetapan perwalian Putusan Nomor: 27/Pdt.p/2016/PKJ telah
memenuhi nilai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Terpenuhinya nilai
kemanfaatan karena dengan keluarnya putusan tersebut akan mempermudah
dalam mendaftarkan pekerjaan. Selain itu putusan tersebut memenuhi nilai
keadilan karena dalam putusan yang ditetapkan hakim mengabulkan permintaan
pemohon berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan bukti-bukti tersebut dapat
dibuktikan. Sedangkan terpenuhinya nilai kepastian hukum dapat diketahui dari
dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Pertimbangan hakim
dalam menetapkan perwalian berdasarkan Putusan Nomor: 27/Pdt.p/2016/PKJ
perspektif hukum Islam tidak memenuhi syarat perwalian dalam hukum Islam
yaitu termohon telah memasuki usia dewasa atau telah balig, dimana termohon
telah berusia 21 tahun. Dimana dalam Islam ketika seseorang telah dewasa yaitu
balig atau berumur 15 tahun telah cakap bertindak hukum secara mandiri atau
dengan kata lain tidak perlu didampingi oleh seorang wali.