Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) penyelesaian sengketa non letigasi melalui mediasi telah di lakukan oleh kedua belah pihak, namun perkara tersebut tidak dapat terselasaiakan melaui mediasi karana kedua belah pihak merasa bahwa hasil dari keputusan mediasi ini tidak menemukan titik terang, dan tetap menempuh jalur hukum. 2) Di dalam pertimbangan hukum hakimpada pengadilan pengadilan tinggi ujung pandang telah salah menerapkan hukum berkenaan hak atas tanah rakyat/ tanah garapan menurut hukum adat dan telah salah menerapkan hukum pembuktian.