Abstract :
Dari hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah di Kabupaten Kepulauan Selayar dilaksanakan melalui 2 (dua) kegiatan yaitu kegiatan rutin dan kegiatan proyek nasional agraria (PRONA).Pada kegiatan rutin,pemohon sendiri yang mengajukan permohonan untuk mendaftarkan tanahnya dan dengan menanggung biaya sendiri. Sedangkan pada kegiatan proyek nasional agraria (PRONA), biaya ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke Pemerintah Daerah untuk melakukan pendaftaran tanah secara massal.Adapun hambatan pendaftaran tanah disebabkan oleh masyarakat
sendiri karena tingkat pendidikan masyarakat masih cukup rendah, dan penghasilan perbulan masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar juga masih rendah. Disisi lain,hambatan juga terjadi karena kurangnya sumber daya pelaksana, tingkat pendidikan teknis yang kurang, jumlah sarana yang masih kurang, pengetahuan masyarakat yang kurang dan kultur budaya.