Abstract :
Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui perceraian
merupakan perkara yang tertinggi di Pengadilan Agama Bulukumba,
dengan didominasi oleh cerai gugat. Pada umumnya cerai gugat dipicu
oleh sejumlah faktor diantaranya karena sifat oportunistik dan ego
sepihak yang mengakibatkan terganggunya keharmonisan. Disamping itu
hilangnya rasa tanggung jawab pasangan suami istri, juga menjadi salah
satu faktor penting pemicu percekcokan yang berujung perceraian.
Sementara itu dalam pandangan masyarakat cerai gugat, tidak lagi
dipandang sebagai sesuatu yang tabu, melainkan justru menjadi solusi
bagi konflik antara pasangan suami istri. Kendatipun hakim Pengadilan
Agama, telah melakukan langkah-langkah untuk mendamaikan pihak
pasangan suami istri yang berperkara tetapi, tidak terlalu menolong dan
mencapai terjadinya perceraian.
Penelitian ini merekomendasikan jika pernikahan adalah institusi
yang mulia. Karena itu, setiap orang yang hendak melangsungkan
pernikahan, sedapat mungkin mempersiapkan diri secara matang, baik
dalam fisik, materil, maupun moril dan spritual, agar dapat mencegah
terjadinya perceraian.