Abstract :
Hasil penelitian yang penulis dapatkan yakni di PTUN Makassar terdapat
anggaran untuk berperkara secara gratis, akan tetapi anggaran tersebut tidak
digunakan sebagaimana mestinya karena tidak adanya ajuan dari masyarakat untuk
berperadilan gratis. Ini terjadi sejak Tahun 1997 hingga saat sekarang ini yakni Tahun
2010. Akan tetapi pihak PTUN Makassar tetap memohon ke MA agar anggaran
untuk berperkara secara gratis tetap disalurkan ke DIPA.