DETAIL DOCUMENT
Implementasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Pengadilan Negeri Makassar dalam Mengajukan Keberatan Putusan BPSK (Studi Putusan No. 02/PDT.BPSK/2012/PN Mks.)
Total View This Week19
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
347.01 Pengadilan 
Datestamp
2017-09-22 05:43:24 
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meski putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen menyebutkan bersifat final dan mengikat, akan tetapi pada kenyataannya dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen memiliki putusan yang dapat diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Makassar apabila terdapat pihak yang meragukan hasil dari putusan yang telah di umumkan. Pengajuan kembali terhadap putusan arbitrase BPSK di Pengadilan Negeri disebut sebagai upaya keberatan. Upaya keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan mekanisme pengajuan upaya hukum keberatan. Menurut hakim yang menangani perkara serupa, meski terlihat seperti banding terhadap putusan arbitrase, upaya keberatan jelas berbeda dengan banding karena memakan waktu yang lebih singkat. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin