Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2017-04-08 00:38:50
Abstract :
Skripsi ini bertujuan untuk 1) mengetahui dan menganalisis penerapan Asas
Nebis In Idem dalam memutus perkara perdata, 2) mengetahui dan menganalisis
pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Pendekatan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis, syariat, dan
sosiologis. Adapaun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan data primer
dan sekunder. Penelitian ini tergolong kualitatif, dengan menggunakan data
berupa wawancara langsung/tanya jawab (dialog), dokumentasi, serta membaca
buku yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Data yang diperoleh kemudian
dikumpulkan baik secara primer, sekunder, maupun tersier, lalu kemudian teknik
pengolahan dan analisis data yang dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu :
menjelaskan, menguraikan, menggambarkan.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Penerapan Asas Nebis In Idem dalam
penyelsaian perkara perdata pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor :
245/Pdt.G/2012/PN.Mks sudah diterapkan namun belum secara menyeluruh,
karena ada perbedaan jumlah tergugat dalam pengajuan pertama dan pengajuan
kedua. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam memutus
sengketa Perdata Nomor : 245/Pdt.G/2012/PN.Mks, yaitu bahwa menurut Hakim
Pengadilan Negeri Makassar sengketa Perdata tersebut adalah Nebis In Idem.
Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Asas Nebis In
Idem dalam penyelsaian perkara perdata pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor :
245/Pdt.G/2012/PN.Mks hendaknya diterapkan dengan memperhatikan secara
menyeluruh setiap unsur yang menjadi syarat dalam penetapan perkara Nebis In
Idem. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap sengketa
Nomor : 245/Pdt.G/2012/PN.Mks hendaknya didasarkan atas hukum atau
peraturan dalam beracara, melandasi berbagai pertimbangan dan putusan dengan
keadilan, selain berdasarkan pada ketentuan hukum tersebut hakim harus
mendasarkan pada ketentuan teori mengenai obyek sengketa khususnya, sehingga
unsur-unsur subyek, alasan gugatan yang sama dapat dihindari.