Abstract :
Dari penelitian di atas, maka penulis mendapatkan kesimpulan yang
merupakan hasil dari penelitian bahwa : hakim pada Pengadilan Agama telah
menerapkan kode etik hakim dalam menyelesaikan perkara sesuai dengan ketentuan
yang telah diatur. Dengan adanya kesadaran dari para hakim, maka kode etik hakim
dapat terlaksana dengan baik sesuai aturan. Hal tersebut tentu harus dibarengi dengan
peranan pemerintah dalam pelaksanaan pengawasan penerapan kode etik hakim. Agar
hakim sebagai penghasil keputusan dapat bertanggung jawab pada diri sendiri dan
juga pada masyarakat.