Abstract :
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa peran pemberantasan tindak pidana korupsi yakni melalui cara-cara yang diatur dalam KUHAP maupun undang-undang lainnya. Peran polri dalam menekan terjadinya tindak pidana korupsi dengan melakukan upaya-upaya hukum secara professional. Peran KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi