Abstract :
Dari hasil pengamatan dan penelitian di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, hak atas tanah terdiri dari beberapa macam yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, dan hak membuka tanah dan memungut hasil hutan yang masing-masing diberikan kepada seorang pribadi atau
badan hukum dengan jangka waktu tertentu. Kemudian Sertifikat ganda menimbulkan dampak yang sangat kompleks yaitu terjadinya sengketa hak atas tanah, menimbulkan keresahan kepada masyarakat, menimbulkan mosi tidak percaya masyarakat kepada lembaga BPN sebagai lembaga dengan administrasi yang buruk, dan menimbulkan ketidakpastian hukum hak atas tanah. Oleh karena itu hadirlah Pengadilan Tata Usaha Negara yang merupakan lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa sertifikat ganda guna memberikan kepastian hukum terhadap pencari keadilan.