Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1.Tidak adanya aturan atau undang-undang yang membahas secara
terperinci dan jelas tentang tindak pidana main hakim sendiri yang
mana bila pelaku dan tempat kejadiannya bersifat tiba-tiba, massif,
dan tidak terorganisir dan saling tertutup membuat hakim serba
salah dalam memutuskan suatu perkara terkait dengan tindak pidana
main hakim sendiri.
2. Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindak pidana main
hakim sendiri antara lain ketidak percayaan masyarakat terhadap
aparat penegak hukum untuk menyelesaikan problematika hukum
yang terjadi, disebabkan aparat hukum yang tidak dapat
menjalankan tugas dengan baik. Serta masyarakat yang
apatis,pemarah dan kecemburuan sosial
3. Tindakan pencegahan berupa himbauan dan penyuluhan
hukum,sosialisasi hukum, ronda, dan juga patroli di masyarakat
yang bisa dilakukan baik itu di sekolah, kantor lurah, dan lain-lain.
Adapun tindakan penanggulangan berupa tindakan tegas dari aparat
penegak hukum terhadap segala pelanggaran yang dilakukan oleh
warga yang melakukan tindakan main hakim sendiri.