Abstract :
Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Hakikat masturbasi atau onani ialah suatu aktivitas yang mengarah pada pemusatan nafsu birahi melalui rangsangan alat kelamin atau bagian vital lainnya, baik dilakukan sendiri maupun oleh orang
lain, hingga mencapai orgasme yang bagi laki-laki dengan ejakulasi dan bagi perempuan dengan berkonstraksinya otot-otot secara otomatis, terutama otot vagina yang kadar kontraksinya paling besar. (2) Onani(masturbasi) Memang tak
ada satu ayat pun di dalam Al-qur’an yang secara tegas melarang tindakan masturbasi atau onani yang sering dibahasakan dalam kitab-kitab fiqh dengan alIstimnā bi al-yad. Tetapi ada, setidaknya ada beberap ayat. (3) Dalam hal ini, penulis akan menjelaskan bagaimana pengaruh film atau yang lebih jelasnya pornografi terhadap kebiasaan onani atau masturbsi. Dalam hukum Islam Onani(masturbasi) bisa dikatakan haram, pendapat yang dikemukakan oleh para ulama mazhab Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Zaidiyyah. Mereka berpendapat bahwa masturbasi atau onani haram dilakukan
oleh siapa pun. Baik oleh kaum lelaki maupun perempuan, dewasa maupun remaja, sudah kawin ataupun masih lajang, semuanya diharamkan melakukan masturbasi atau onani. Hujjah atau argument hukum yang mereka gunakan adalah firman Allah SWT yang telah disebutkan di atas. Menurut mereka, secara
keseluruhan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut menyuruh kepada kita (umat manusia) untuk memelihara alat kemaluan atau kehormatannya [Hifzh al-Furuj] pada semua keadaan, kecuali mereka mendatangi istri-sitri atau budak-budak yang
menjadi miliknya.