DETAIL DOCUMENT
Status Kewarisan Anak yang Masih dalam Kandungan sebagai Ahli Waris (Perbandingan fikih Mawaris dan KUH Perdata)
Total View This Week13
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4 Fiqih, Hukum Islam 
Datestamp
2017-11-03 02:00:03 
Abstract :
Hasil penelitian: Kedudukan anak dalam kandungan sebagai ahli waris menurut KUH Perdata dan Hukum Kewarisan Islam memiliki persamaan. Persamaan tersebut berdasar pada adanya kesamaan pandangan dalam hal peluang kedudukan anak dalam kandungan berhak tampil sebagai ahli waris walaupun adaketidakpastian pada dirinya. Ketentuan pembagian kewarisan anak dalam kandungan, terdapat adanya perbedaan dalam proses pembagian harta warisannya. Menurut KUH Perdata dalam pembagiannya tidak ada masalah walaupun ada ketidakpastian pada dirinya karena apapun jenis kelamin bayi yang akan lahir bagiannya sama rata dandapat langsung dibagikan kepada ahli waris yang telahada. Sedangkan Menurut Hukum Islam walaupun kedudukan anak dalam kandungan diakui sebagai ahli waris namun ketidakpastian dari jenis kelamin sibayi antara laki-laki atau perempuan dan apakah ia terlahir hidup atau mati,maka pembagian kewarisan anak dalam kandungan dengan cara menangguhkan bagian terbesar dari perkiraan bagian warisannya yaitu dengan memperhitungkan anak dalam kandungan berjenis kelamin laki-laki, karena laki-laki bagiannya lebih besar dari pada perempuan. Namun apabila dia terlahir perempuan maka sisa harta yang ditangguhkan untuknya dibagikan kembali kepada ahli waris yang telah ada. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin