Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat
Datestamp
2017-10-13 06:02:17
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pungutan Liar adalah pungutan
yang melebihi ketentuan yang ada atau pungutan yang tidak resmi yang dilakukan
oleh pejabat negara dalam memperkaya diri sendiri. Pungutan liar terjadi karena
adanya peluang dari pejabat dan masyarakat itu sendiri. Dalam hukum Islam
Pungli Termasuk perbuatan yang haram karena mengandung unsur Kezaliman.
Adapun yang sudah dilakukan oleh satuan tugas saber pungli Takalar yaitu
dengan melakukan sosialisasi ke kantor pelayanan masyarakat, membuat baliho,
memberi himbauan kepada masyarakat.