DETAIL DOCUMENT
Objek Praperadilan tentang Penetapan Tersangka dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
Total View This Week12
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
345.05 Hukum Acara Pidana 
Datestamp
2017-11-03 02:52:51 
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Objek praperadilan sebelum berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, terdiri dari: sah tidaknya tindakan upaya paksa (berupa: penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan); sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau kuasa hukumnya atau keluarganya atas tindakan upaya paksa atau penghentian penyidikan/penuntutan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Sedangkan Objek praperadilan setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, terjadinya penambahan objek praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangka. Selain itu, implikasi putusan MK a quo juga berpengaruh terhadap keabsahan penangkapan dan keabsahan penahanan harus berdasarkan syarat objektif penyidik; melalui dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka agar memenuhi dugaan “bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup.” Implikasi atau tujuan dari hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi dalam pemahaman bagi penyelidik/penyidik perihal objek praperadilan yang mengalami penambahan dalam ketentuannya, sebagai konsekuensi hukum yang ditimbulkan oleh Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor: 21/PUU-XII/ 2014. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin