Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Objek praperadilan sebelum
berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014, terdiri dari:
sah tidaknya tindakan upaya paksa (berupa: penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan); sah tidaknya penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan; dan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau kuasa
hukumnya atau keluarganya atas tindakan upaya paksa atau penghentian
penyidikan/penuntutan yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Sedangkan
Objek praperadilan setelah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
21/PUU-XII/2014, terjadinya penambahan objek praperadilan atas sah tidaknya
penetapan tersangka. Selain itu, implikasi putusan MK a quo juga berpengaruh terhadap keabsahan penangkapan dan keabsahan penahanan harus berdasarkan syarat
objektif penyidik; melalui dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka agar
memenuhi dugaan “bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang
cukup.”
Implikasi atau tujuan dari hasil penelitian ini diharapkan memberikan
kontribusi dalam pemahaman bagi penyelidik/penyidik perihal objek praperadilan
yang mengalami penambahan dalam ketentuannya, sebagai konsekuensi hukum yang
ditimbulkan oleh Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor: 21/PUU-XII/ 2014.