Abstract :
Hasil penelitian yang dilakukan pada BNI syariah cabang Makassar diperoleh: 1) Prosedur pemberian kredit dengan Hak Tanggungan yaitu didasarkan pada prinsip kehati-hatian, pembuatan akta pemberian Hak Tanggungan, dan pendaftaran akta pemberian Hak Tanggungan. 2) pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan dilakukan dengan cara damai dan jalur hukum. Diharapakan kepada BNI Syariah Cabang Makassar untuk lebih mengoptimalkan penyelesaian kredit yang dijamin dengan Hak Tanggungan dengan menggunakan dasar hukum Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan diharapkan dapat menampung sekaligus mengamankan kegiatan perkreditan dalam upaya memenuhi kebutuhan tersedianya dana untuk menunjang kegiatan pembangunan.