Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; pertama, hakikat ‘Iddah adalah masa
tunggu seorang wanita yang telah dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya
berdasakan kelahiran anaknya atau hitungan masa suci/haid atau berdasarkan bulan
dan pada masa tersebut seorang wanita tidak diperbolehkan untuk menikah. Kedua,
wujud ‘Iddah dapat dilihat berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an yaitu, ‘Iddah bagi wanita
yang diceraikan adalah selama tiga quru’, ‘Iddah bagi wanita yang ditinggal mati
suaminya adalah selama empat bulan dan sepuluh hari, wanita yang diceraikan tanpa
pernah digauli maka tidak ada ‘Iddah baginya, dan masa ‘Iddah bagi wanita yang
belum pernah haid ataupun telah menopause adalah selama tiga bulan. Ketiga,
urgensi’Iddah adalah untuk ta’abbudiyah, selain itu untuk menjaga hak suami untuk
rujuk kepada istri yang diceraikannya dan juga penjagaan terhadap keturunan.
Adapun urgensi ‘Iddah bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah untuk
menjaga keberlangsungan hidup istri yang ditinggalkan sekaligus sebagai
penghormatan terhadap suami yang meninggal