Abstract :
Dari hasil pengamatan dan penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, pengaturan dalam pemberian remisi yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan aturan yang dipakai masih banyak kelemahan terutama persyaratan yang masih kurang jelas dan terlalu subyektif. Dalam hal pelaksanaan dan mekanisme pemberian remisi yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatn Kelas I Makassar masih ada hak yang belum diberikan seperti pemberian remisi tambahan kepada narapidana. Pengaturan dan pelaksanaan pemberian remisi menurut hukum Islam tidak jauh beda dengan pengaturan dan pelaksanaan pemberian remisi yang ada di Indonesia yang mengedepankan berperilaku baik sebagai syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi),