DETAIL DOCUMENT
Perdagangan Organ Tubuh Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional
Total View This Week1
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.53 Pembunuhan 
Datestamp
2017-10-19 07:27:27 
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa 1). Komersialisasi organ tubuh merupakan pelanggaran etika, moral profesi bahkan pelanggaran UU pidan dan mecederai nilai luhur kedokteran dan kemajuan perkembangan pelayanan transplantasi ginjal dan organ tubuh lainnya, 2). Adapun sanksi pidana bagi pelaku perdagangan organ tubuh yaitu seperti yang dijelaskan dalam pasal 19 PP NO. 18 Tahun 1981 yaitu transplantasi organ tubuh dan/atau jaringan tubuh dilarang jika pendonor menerima imbalan material dalam bentuk apapun karena itu termasuk dalam komersialisasi, dan barang siapa sengaja melakukan perbuatan tersebut akan dipidana dengan pidan penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. 3). Dalam kasus jual beli organ tubuh dengan alasan apapun tidak dibenarkan dalam islam karena manusia harus menjaga organ tubuhnya dan tidak memperjual belikan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan meskipun dengan bayaran atau imbalan yang sangat besar. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin