DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
Total View This Week11
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X6.17 Layanan kepada Masyarakat 
Datestamp
2017-10-20 03:30:18 
Abstract :
Adapun proses perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan dalam pandangan hukum Islam dan undang-undang no. 1 tahun 1974 yaitu orang tua mengajukan penerbitan akta kelahiran anak setelah melakukan isbath nikah atau pengesahan pernikahan terlebih dahulu serta pencatatan pernikahan di Kantor Kantor Urusan Agama (KUA). Kedudukan anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan menurut pandangan hukum Islam yaitu anak yang dilahirkan tersebut dianggap sah selama rukun dan syarat nikah orang tuanya terpenuhi dan dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, hal ini berdasarkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, sedangkan menurut undang-undang positif yaitu anak dari hasil nikah siri atau perkawinan di bawah tangan hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sedangkan setelah adanya putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, anak dari hasil nikah siri atau nikah di bawah tangan tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluaarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin