Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses Perencanaan yang ada di Badan Amil Zakat Kota Makassar dilakukan sebagai salah satu proses manajemen untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan pada musyawarah kerja sebelum proses dilaksanakan. Sementara, pengorganisasian Badan Amil Zakat Kota Makassar yang dilakukan dengan menetapkan tugas pokok pada pengurus BAZ yang terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawasan dan Badan Pelaksanan ssehingga menjalankan tugas pokok masing-masing. Serta, pengarahan Badan Amil Zakat Kota Makassar dengan cara melalui rapat evaluasi yang dilakukan secara aktif pada rapat evaluasi mingguan, bulanan, dan tahunan. Sedangkan arahan terhadap muzakki, munfiq dan mushaddiq dilakukan disetiap program kegiatan penyajian terlaksana. Kemudian, pengawasan Badan Amil Zakat Kota Makssar oleh pihak komisi pengawas yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris dan Anggota.