Abstract :
Setelah diadakan pembahasan terhadap beberapa ulasan permasalahan, maka penulis menyimpulkan; Pertama,kedudukan alat bukti elektronik secara sah dantegas diakui sebagai alat bukti yang sah dipergunakan dalam praktik persidangan dipengadilan, sebagai perluasan alat bukti dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia. Kedua,kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang di buat di atas kertas. Hal ini dapat dipahami bahwa alat bukti elektronik tetap memungkinkan untuk dilumpuhkan dengan adanya bukti lawan(tegenbewijs)