Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah adanya Peraturan gubernur
Nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan indeks “K” dan harga tandan buah segar
relasi perusahan dan pemerintah terkait harga tandan buah segar menjadi semakin
baik dan terjalin kamunikasi yang aktif. Salah satunya yaitu setiap bulan perusahaan
membeli tandan buah segar dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
Adapun Respon PT. Surya Raya Lestari II terhadap kebijakan tersebut yaitu mereka
menerima dan menaati aturan tersebut dan siap diberi sanksi apabila melanggar.
Selain itu, dampaknya telah dirasakan oleh masyarakat hal tersebut dapat dilihat pada
perekonomian masyarakat dimana setelah adanya peraturan gubernur pendapatan
masyarakat telah teratur.
Adapun implikasi penelitian yaitu, pemberlakuan regulasi oleh pemerintah
dapat dijadikan patokan utama pola intervensi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah.
Seperangkat aturan yang mengikat tersebut bisa digunakan pemerintah untuk
melaksanakan pola intervensi yang logis dan rasional, karena ada kalanya pasar tidak
dapat menyelesaikan masalah yang tengah melanda, dan bantuan dari pemerintah
akan sangat membantu pasar untuk bertumbuh dan berkembang selain itu, indutri
Kelapa Sawit mampu membawa masyarakat keluar dari tekanan ekonomi Selama
pemetintah selalu mengutamakan Kesejahteraan Masyarakat, Olehnya itu penting
terjalin relasi yang baik antara pemerintah dan pihak perusahaan dengan tujuan
kepentingan masyarakat.