Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1). Permohonan penetapan status kelamin ganda merupakan suatu kasus in konkreto yang belum mempunyai dasar hukum yang jelas, namun Pengadilan tidak bisa menolak permohonan ini sesuai Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sehingga hakim dengan asas ius curia novit wajib menggali hukum dengan metode penemuan hukum yang ada. (2) Mengenai perubahan status kelamin yang dialami pemohon, selain merujuk pada alat bukti yang dilampirkan pemohon hakim juga dibantu oleh keterangan ahli serta komputerisasi untuk menemukan sumber hukum dalam menetapkan jenis kelamin ini (3) Dari putusan
pengadilan terhadap permohonan pemohon menimbulkan dampak yuridis yang cukup luas, seperti perubahan data kependudukan, status perkawinan, kewarisan serta psikologi yang berdampak pada interaksi sosial di masyarakat.