Abstract :
Hasil dari penelitian ini mengungkapkan beberapa hal yaitu; pertama, cyber crime dalam Undang-Undang ITE pada hakikatnya adalah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan sarana teknologi informasi (internet) dan sejenisnya. Perbuatan cyber crime telah diatur secara sepesifik melalui Undang-Undang ITE tercantum dalam Bab 7 untuk “Perbuatan yang Dilarang” yakni pada Pasal 27-37 dan dalam Bab 11 untuk “Ketentuan Pidana” pada Pasal 45-52. Kedua, hukum pidana Islam melihat cyber crime sebagai suatu kejahatan nyata, tetapi maya yang mengalami modernisasi pada aspek modus operandi dan memiliki kesamaan terhadap hukum pidana Islam pada aspek substansi. Karena kejahatan yang terjadi pada dunia cyber merupakan pengembangan dari bentuk kejahatan yang cikal bakalnya telah ada pada zaman dahulu kala dan berkembang secara pesat melalui perkembangan teknologi informasi. Kejahatan yang terlihat pada saat ini merupakan bentuk modernisasi yang mengiringi perkembangan cyber space (dunia maya/internet). Cyber crime dilihat dari sudut pandang hukum pidana Islam yang menjadi landasan pokok terhadap aspek yuridis, adalah teori maqasid al-syari’ah meletakkan prinsip-prinsip yang menjadi pertimbangan pokok dari tujuan hukum, yaitu terwujudnya kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat, yaitu terwujud dan terpeliharanya al-masalih al-khamsah atau lima kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia yang mencakup pemeliharaan agama (hifz al-din), jiwa (hifz alnafs), keturunan atau kehormatan (hifz al-nasl), harta (hifz al-mal) dan akal (hifz al‘aql). Sehingga kenyataan dalam praktik-praktik cyber crime dinilai melanggar lima kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia tersebut. Ketiga, adapun sanksi pidana bagi penipuan, kesusilaan, perjudian, pengancaman, perusakan, dan pencurian dapat dilihat dalam Undang-Undang ITE. Sedangkan dalam hukum pidana Islam, sanksi pidana ditentukan berdasarkan jarimah hudud, jarimah qisas dan diat, dan jarimah ta’zi