Abstract :
Kekurangan dalam pelaksanaan perda zakat tersebut ditemui pada lemahnya
penegakan akibat kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Implikasi teoritis dari
penelitian ini adalah menghadirkan perspektif baru terkait Peraturan Daerah. Bahwa
benar secara positivistik Perda yeng bernuansa religius tidaklah termasuk dalam
hukum nasional. Akan tetapi Peraturan Daerah dengan nuansa religius adalah benar
pula adanya dan nyata implementasinya. Selain itu, menghadirkan pula perspektif
baru terhadap base line Perda bernuansa religius di Kabupaten Takalar bukan sebatas
berasal dari ajaran agama Islam, melainkan juga berasal dari budaya masyarakat
Kabupaten Takalar. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah memberikan
rekomendasi bagi Pemerintah Kab.Takalar agar penegakan Peraturan Daerah di
Kabupaten Takalar dapat dijalankan secara menyeluruh kepada seluruh lapisan
masyarakat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup keberlakuannya, tidak parsial
dan tidak bersifat sementara.