Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.31 Perkawinan, Pernikahan
Datestamp
2017-11-06 03:03:15
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat lima Prosedur pengajuan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Watampone, yaitu Datang dan mendaftar ke kantor Pengadilan Agama Watampone, Meja I untuk membayar biaya perkara, Meja II untuk diberi nomor perkara agar terdaftar perkaranya, Proses Penyelesaian Perkara Permohonan Dispensasi Kawin dan Persidangan dan Penetapan. Adapun alasan Pengadilan Agama Watampone Klas I.B dalam memberikan izin dispensasi kawin, yaitu Adanya kemaslahatan dan kemudharatannya, Telah dilakukan lamaran dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, Karena mereka yang ingin melangsungkan perkawinan yang masih di bawah umur sudah seperti suami istri, Dari kematangan jiwa yang dianggap sudah mampu untuk berkeluarga, Dari ekonomi sudah bisa untuk menafkahi keluarganya, Faktor lingkungan dimana mereka dapat menyesuaikan diri dalam masyarakat, Dari segi syariat, Islam mengijinkan kawin di bawah umur, Tidak adanya larangan kawin dalam undang-undang.