Abstract :
Setelah mengadakan analisis terhadap data yang diperoleh mengenai Konsep al-Darurah dalam Kitab Nazariyyah al-Darurah al-Syar‘iyyah (Analisis Perbandingan antara Pemikiran Wahbah al-Zuhaili dengan Fuqaha’) Suatu keadaan bahaya atau kesulitan yang berlebihan yang disadari ataupun tidak disadari suatu saat akan mengancam kelangsungan hidup seseorang. Hal ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai maqasid al-Syari‘ah yang tercover di dalamnya perlindungan terhadap jiwa, anggota tubuh, kehormatan, akal, harta benda atau sejenisnya. Sehingga dalam kondisi tersebut seseorang dibolehkan melakukan perbuatan yang dilarang agama, dengan tujuan untuk menolak kemudaratan yang diyakininya benar-benar akan terjadi. Kondisi darurat yang dimaksud mencakup segala aspek kehidupan.