Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.592 Korupsi, Kolusi, Nepotisme
Datestamp
2017-10-25 03:23:17
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Bentuk aturan hukumnya berupa Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Bupati Bulukumba Nomor KPTS. 725 / XII / 2016 Tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Bulukumba; 2) Implementasi satuan tugas sapu bersih pungutan liar yaitu dengan di keluarkannya Keputusan Bupati Nomor KPTS. 725 / XII / 2016 Tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Kabupaten Bulukumba, berfokus pada pelayanan masyarakat, bentuk nyata kerja tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar di Kabupaten Bulukumba yaitu dengan adanya kasus operasi tangkap tangan di SDN 98 Bontomanai. Adapun faktor pendukung dan penghambatnya antara lain, yaitu: a) faktor pendukung internal dan eksternal, yaitu: adanya regulasi khusus, koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta peran masyarakat, b) faktor penghambat internal dan eksternal, yaitu: keterbatasan dana, sarana dan prasarana belum ada serta kurangnya sosialisasi; 3) Dalam ketentuan hukum Islam, pelaku pungutan liar termasuk dalam kategori jarimahta’ zir dikarenakan perbuatan tersebut mengandung unsur kezaliman.