Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2017-10-26 06:30:08
Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap
konsumen di kota Makassar yaitu dalam bentuk hak gugat sebagaimana terdapat dalam UUPK pada bab X pasal 1 ayat (1), dimana penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara kekeluargaan (YLKI), dengan cara peradilan, dan penyelesaian di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penerapan sanksi terhadap pelanggar harus sesuai dengan asas putusan yaitu tidak boleh melebihi dari gugatan para pihak.