Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat
Datestamp
2017-10-27 02:28:27
Abstract :
Terlibatnya seseorang atau lebih pada saat orang lain melakukan perbuatan pidana. Atau suatu perbuatan delik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.Adapun bentuk turut serta melakukan perbuatan pidana menurut KUHP ada 5, yakni; mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan dan membantu melakukan. Sehingga pertanggungjawaban terhadap pelaku turut serta melakukan perbuatan pidana menurut hokum pidana Indonesia terdapat dua system pertanggungjawaban. Yang pertama, dipertanggungjawabkan secara sama dengan orang yang sendirian melakukan perbuatan pidana tanpa dibedakan atas perbuatan yang dilakukan. Kedua, dipertanggungjawabkan secara berbeda, yang berat ringannya sesuai dengan bentuk dan luas wujud perbuatan yang dilakukan