DETAIL DOCUMENT
Turut Serta Melakukan Perbuatan Pidana menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Hukum Islam (Studi Perbandingan)
Total View This Week18
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat 
Datestamp
2017-10-27 02:28:27 
Abstract :
Terlibatnya seseorang atau lebih pada saat orang lain melakukan perbuatan pidana. Atau suatu perbuatan delik yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.Adapun bentuk turut serta melakukan perbuatan pidana menurut KUHP ada 5, yakni; mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan dan membantu melakukan. Sehingga pertanggungjawaban terhadap pelaku turut serta melakukan perbuatan pidana menurut hokum pidana Indonesia terdapat dua system pertanggungjawaban. Yang pertama, dipertanggungjawabkan secara sama dengan orang yang sendirian melakukan perbuatan pidana tanpa dibedakan atas perbuatan yang dilakukan. Kedua, dipertanggungjawabkan secara berbeda, yang berat ringannya sesuai dengan bentuk dan luas wujud perbuatan yang dilakukan 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin