Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh Ombudsman di Kabupaten Gowa dipengaruhi oleh 2 faktor, yaitu faktor penghambat (terbatasnya Sumber Daya Manusia, kurangnya pelatihan, minimnya anggaran dan kurangnya pemahaman terhadap tugas dan tanggung jawab Ombudsman oleh instansi pelayanan publik) dan faktor pendukung (Media,fasilitas komunikasi yang memadai dan tim yang koordinatif). Selain itu,pelaksanaan pengawasan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai kasus yang telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman yang penanganan pelaksanaan pengawasannya di Kabupaten Gowa menggunakan metode pendekan persuasif dan pendekatan prosedural