DETAIL DOCUMENT
Nikah Siri dan Faktor Penyebabnya di Kelurahan Lajangiru Kecamatan Ujung Pandang (Analisis Perbandingan Hukum Islam dan UU No.1 Tahun 1974)
Total View This Week11
Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author

Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat 
Datestamp
2017-10-30 01:58:46 
Abstract :
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Nikah siri yang terjadi di Kelurahan Lajangiru Kecamatan Ujung Pandang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut penelitian yang telah didapat bahwa nikah siri/dibawah tangan adalah Nikah yang dilakukan diluar pengawasan pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA sedangkan nikah siri menurut hukum Negara sebelum ada UU no. 1 tahun 1974 masalah pernikahan diatur dalam UU no.22 tahun 1946 yang menyebutkan perkawinan diawasi oleh pencatat nikah tetapi banyak factor yang menyebabkan nikah siri sehingga masyarakat yang melakukan perkawinan siri/dibawah tangan tidak dicatat di kantor urusan agama (KUA) 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Alauddin