Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2017-10-30 01:58:46
Abstract :
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Nikah siri yang terjadi di Kelurahan Lajangiru Kecamatan Ujung Pandang bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut penelitian yang telah didapat bahwa nikah siri/dibawah tangan adalah Nikah yang dilakukan diluar pengawasan pencatat nikah dan tidak tercatat di KUA sedangkan nikah siri menurut hukum Negara sebelum ada UU no. 1 tahun 1974 masalah pernikahan diatur dalam UU no.22 tahun 1946 yang menyebutkan perkawinan diawasi oleh pencatat nikah tetapi banyak factor yang menyebabkan nikah siri sehingga masyarakat yang melakukan perkawinan siri/dibawah tangan tidak dicatat di kantor urusan agama (KUA)