Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat Desa Sapanang meliputi penghimpunan dan penyaluran zakat. penghimpunan zakat Desa Sapanang dilakukan disetiap dusun dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam mengumpulkan zakat, prosedur pengumpulan tersebut meliputi pencatatan nama muzakki, jenis zakat dan jumlah tanggungan zakat. Dalam penyaluran zakat yang dilakukan oleh amil zakat Desa Sapanang masih tergolong tradisional, yaitu menyalurkan zakat dengan bentuk konsumtif yang sifatnya hanya sementara tetapi dengan kadar zakat yang disesuaikan dengan kondisi mustahik, pengawasan zakat di Desa Sapanang terdiri dari pengawasan internal dan eksternal, pengawasan internal dilakukan oleh pihak amil zakat Desa Sapanang dan pengawasan eksternal dilakukan oleh KUA Kecamatan Binamu.