Abstract :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat di Yayasan Nurul
Taqwa meliput Perencanaan pengelolaan zakat, segala persiapan dan upaya yang
akan dilakukan dalam proses penghimpunan dan penyaluran zakat;
Pengorganisasiannya terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan operasional
pengelolaan zakat serta pengelompokan kegiatan penghimpunan dan penyaluran.
Seluruhnya berjalan dengan baik karena komunikasi yang intensif, rumusan kerja
yang sesuai keahlian dan penggolongan kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan;
Pelaksanaan kegiatannya meliputi apa yang telah disusun pada perencanaan. Guna
menggerakkan amil zakat, digunakan pendekatan kekeluargaan dan kegiatan
keagamaan; Sedangkan pengawasan dilakukan langsung oleh Ketua Yayasan Nurul
Taqwa dan menerapkan metode pengawasan secara informal dan formal. Secara
informal pengawasan dilakukan oleh setiap individu kepada dirinya masing-masing,
untuk mendukung langkah ini pihak yayasan berupaya menanamkan nilai kejujuran
kepada setiap anggota amil zakat. Secara formal pengawasan dilakukan oleh
pimpinan yayasan guna mengetahui kinerja amil zakat. Pengawasan ini melalui
laporan secara lisan dan laporan secara tulisan yang dibuat pada akhir kegiatan. Dan
evaluasi dalam pengawasan meliputi perhitungan hasil zakat, penyaluran dana zakat
dan kinerja amil zakat dalam mengelola zakat; Bentuk penyaluran zakat di Yayasan Nurul Taqwa adalah konsumtif tradisional, konsumtif kreatif, produktif tradisional dan produktif kreatif, sasaran penyaluran zakat ini diberikan kepada mustahik di panti asuhan dan pondok binaan
Yayasan Nurul Taqwa, yaitu Pondok Pesantren Darul Qur’an al- Umm dan Pondok
Pesantren Modern Babussalam Agro Wisata Qurani. Implikasi penelitian ini yaitu (1) Yayasan Nurul Taqwa harus lebih intensif dalam mengelola zakat, khususnya dalam memasarkan program penyaluran zakat, (2) Manajemen pengelolaan zakat Yayasan Nurul Taqwa yang telah tersusun dengan
baik, sangat dibutuhkan perhitungan waktu yang efisien, peningkatan sumber daya
manusia dan perluasan jaringan dengan terus bekerjasama dengan berbagai pihak, (3)
Untuk memudahkan langkah Yayasan Nurul Taqwa dalam mengelola zakat, sebaiknya Yayasan Nurul Taqwa mengajukan izin mendirian Lembaga Amil Zakat melalui rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional.