Abstract :
Kehidupan manusia akan terputus dan duniapun akan sepi dan tidak berarti. Namun dalam pelaksanaannya perkawinan
tidak menutup kemungkinan adanya ketidaksetujuan dari pihak perempuan. Dalam hal ini ayah kandung dari wanita tersebut untuk menjadi wali nikah dengan berbagai alasan padahal pihak laki-laki telah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan dan tidak ada halangan hukum bagi mereka untuk menikah, terlebih antara mereka berdua tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Hal ini murni dari keinginan mereka berdua karena adanya rasa cinta dan kasih sayang dari
keduanyaHasil dari penelitian ini adalah adanya perkawinan melalui wali aḍal di Pengadilan Agama Kabupaten Flores Timur dikarenakan wali nasab enggan untuk menikahkan anak perempuannya dengan alasan yang tidak berdasarkan hukum.