Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
147 Panteisme, Monisme, Dualisme dan Pluralisme
Datestamp
2017-10-30 02:33:28
Abstract :
Hasil kajian dari penelitian ini adalah bahwa: 1) Menurut Abdurrahman Wahid, pluralisme merupakan suatu pandangan untuk menerima perbedaan sebagai sunnatulah agar saling mengenal, menghindari perpecahan, mengembangkan kerjasama dengan menanamkan rasa saling penegertian, saling memiliki dan bersifatinklusif, tidak membatasi pergaulan dengan siapapun, namun tetap meyakini kebenaran agama sendiri dengan tidak mempersamakan keyakinan secara total. 2)Pluraritas merupakan sunnatullah. Pluralisme dalam hukum Islam memiliki dasar yang kuat dari segi normatif dan historis. Islam sejak awal telah mengakui pluralitas dalam kehidupan masyarakat. Sikap menghargai dan toleran kepada pemeluk agama lain adalah mutlak untuk dijalankan, sebagai bagian dari keberagaman (pluralitas). Namun, hal itu hanya sebatas pada segi muamalah, tidak termasuk dalam hal aqidah/iman. Dalam perspektif hukum Islam pemikiran Abdurrahman Wahid tentang pluralisme memiliki keserasian yaitu tentang konsep Tauhid. Gus Dur tidak
memcampur adukkan konsep ke-Tauhidan agama-agama lain dalam Islam serta
menjunjung tinggi nilai-nilai kemunuisaan dengan mengembang rasa toleransi, rasa
saling pengertian dan menghormati hak-hak orang lain dari berbagai kalangan