Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2017-11-06 06:27:34
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusanbersetubuh dalam keadaanhaid menurut hukum Islamadalah haram dan termasuk dosa besar.
Kemudian dari hasil analisis kesehatan bahwa jika hubungan seksdilakukan pada saat haidmakaakan mengakibatkan penyakit menular seksual,isiko infeksi, endometriosis dan kematian mendadak karena pada saat haidbanyak sekali pembuluh darah didinding rahim terbuka. Bila ada kuman-kumanyang masuk, dengan sangat mudahkuman-kuman tersebut akan masuk karenaidak ada lendir yang menghambatnya.Namun, hubungan seks pada saat haidbukan sajaberbahaya bagi perempuan akantetapi berbahaya pula bagi laki-laki.