Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui: 1) Pelaksanaan Wakaf Tunai
berdasarkan Undang-Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf bahwa pengelolaan
dan pengembangan harta benda wakaf khususnya wakaf tunai dilakukan dengan
prinsip syariah, antara lain dapat dilakukan melalui pembiayaan mudharabah,
murabahah, musharakah, atau ijarah. 2) Pengelolahan Wakaf Tunai oleh Lembaga
Wakaf untuk menyejahterakan umat di kota Makassar sangat terlihat pada bidang
pendidikan dan ekonomi.