Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X6.3 Ekonomi Islam, Sistem Ekonomi Islam
Datestamp
2017-11-01 07:00:30
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dalam BPJS kesehatan
cabang Makassar telah sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2011 tentang BPJS. Selain itu akad yang digunakan memiliki kesesuaian
dengan konsep tabarru’, namun hal tersebut tidak menjadikan BPJS halal secara
mutlak, sebab BPJS masih tersandung dengan berbagai praktek yang diharamkan
Syariah. Kondisi ini menjadikan BPJS sebagai syubhat dalam hukum Islam, akan
tetapi bila ada kewajiban kepesertaan yang diharuskan Negara kepada rakyatnya
maka kesalahannya menjadi tanggungan yang mewajibkan.
Pengelolaan BPJS kesehatan perlu ditinjau kembali melalui asas-asas Islam
sehingga BPJS memiliki kesesuaian dengan apa yang diharapkan. Dengan begitu
BPJS dapat menjalankan fungsinya tanpa melanggar aturan agama dan juga tidak
menutup kemungkinan menjadi skema takafful terbesar didunia dengan jumlah
peserta terbanyak bila BPJS memperhatikan aspek-aspek Syariah dalam
pengelolaannya.