Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2017-11-02 05:56:19
Abstract :
Hasil penelitian yang diperoleh tentang faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan di bawah umur di kecamatan Marioriwawo kabupaten Soppeng ditinjau dari hukum perkawinan adalah dipengaruhi berbagai macam faktor yakni faktor ekonomi, karena orang tuanya berfikiran bahwa dengan mengawinkan anak perempuannya maka tunjangan keluarga akan berkurang. Faktor pergaulan atau faktor diri sendiri, sebagian dari mereka memilih menikah di usia muda karena sudah menjalin hubungan (berpacaran) dan takut akan terjadi
hal-hal yang tidak diinginkan. Faktor pendidikan, tidak sedikit dari mereka yang
melangsungkan perkawinan di usia muda dikarenakan mereka tidak melanjutkan pendidikannya kejenjang yang lebih tinggi dan orang tuanya juga merasa senang jika ada yang melamar anak perempuannya. Faktor orang tua, yakni orang tua berperan mencarikan jodoh untuk anaknya dengan alasan anaknya sudah dewasa dan malu ketika anaknya dikatakan telat menikah (perawan tua).