Abstract :
Dari hasil penelitian dengan metode dan pendekatan penelitian yang digunakan peneliti, peneliti berhasil menemukan bahwasanya pada OBH Yayasan Patriot Indonesia di Makassar sudah cukup berperan dalam
melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Pasal 1 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma,dan juga berhasil mengidentifikasi bahwasanya faktor yang menghambat implementasi undang-undang terebut bersumber dari perembesan dana yang digunakan oleh OBH Yayasan Patriot Indonesia dalam
memberikan bantuan hukum secara prodeo yang dirasa tidak sebanding dengan kinerja mereka. Implikasi yang dihasilkan penyusun agar OBH Yayasan Patriot Indonesia dapat berperan secara maksimal dalam memberikan bantuan
hukum secara prodeo adalah perlunya diadakan pembaharuan dalam sistem perembesan dana dari Kementrian Hukum dan HAM terkait anggaran yang disediakan untuk tiap-tiap LBH dalam memberikan bantuan hukum secara
prodeo.Selain persoalan dana,perlu juga dibenahi dari segi pelayanan. Sebaiknya ada staf yang menjagadi kantor untuk memberikan arahan kepada penerima bantuan hukum tentang tata cara memperoleh bantuan hukum
secara cuma-cuma.