Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
2X4.3 Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan, Hukum Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Datestamp
2017-11-09 03:58:35
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan passampo siri bila ditinjau
dari segi hukum adat dibolehkan hal ini dikarenakan untuk menutupi aib suatu
keluarga. Sedangkan dari dari hukum islam, ada yang membolehkan dan ada yang
melarang. Adapun status anak yang lahir bila ditinjau dari hukum adat merupakan
anak sah sedangkan menurut hukum islam ada yang mengatakan anak sah dan ana
zina.