Institusion
Universitas Islam Negeri Alauddin
Author
Subject
348 Undang-undang, peraturan-peraturan, perkara-perkara
Datestamp
2017-11-09 05:46:15
Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan perlindungan terhadap saksi
di Pengadilan Negeri Makassar dinilai telah terlaksana hal ini dapat di lihat dari
banyaknya bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada saksi, baik dalam bentuk perlindungan fisik, psikis maupun hukum. Bentuk perlindungan fisik dan psikis berupa Perlindungan atas keamanan diri serta bebas dari ancaman dan tekanan pihak lain, dan memberikan kesaksian tanpa hadir dipersidangan. Sedangkan bentuk perlindungan hukum berupa Saksi tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas kesaksiannya dan Penanganan secara khusus bagi saksi yang juga pelaku tindak pidana yang sama. Hal ini menunjukkan adanya upaya realisasi dari aturan-aturan hukum tentang perlindungan saksi di Pengadilan Negeri Makassar