Abstract :
Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor penyebab terjadinya kepemilikan tanah absentee adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat, faktor aparat penegak hukumnya, faktor sarana dan prasarana dan faktor ekonomi. Untuk itu Kantor Pertanahan telah melakukan upaya untuk mengatasi terjadinya pemilikan tanah absentee di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo yaitu dengan melakukan penertiban penertiban hukum. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pemilikan tanah absentee baru perlu diadakan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan instansi yang terkait yaitu Camat, Kepala Desa dan Bapoktan. Selain itu ketentuan-ketentuan larangan pemilikan tanah absentee yang ada pada saat ini masih perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini