Abstract :
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Bahwa peraturan hukum dan perundang-undangan terhadap tindak pidana perkosaan telah diatur dalam pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pembuktian di persidangan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Rumusan pasal ini memberikan kita garis hukum bahwa alat bukti yang di peroleh dari hasil pemeriksaan dipersidangan, hakim mengambil putusan berdasarkan keyakinannya, keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah